Table of contents:
Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS dan berhak menerima BPNT. Jika tidak, maka Anda dapat menghubungi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan atau klarifikasi data.
Proses Pencairan BPNT
1. Verifikasi Rekening:
Jika data valid, maka status di SIKS-NG akan menunjukkan “berhasil cek rekening”.
Jika terdapat masalah, maka statusnya akan menunjukkan “gagal cek rekening”.
2. Penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar):
Diperkirakan status SP2D akan muncul di awal Maret 2024.
3. Pencairan Bantuan:
KPM akan menerima BPNT tahap 2 dan 3 sekaligus senilai Rp 400.000.
Bagi KPM BPNT Murni atau Plus PKH yang belum menerima alokasi Januari, maka akan menerima total Rp 600.000 (Januari-Maret).