Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali menggelar rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai langkah untuk menata tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer atau non-ASN dengan mengalihkan status mereka menjadi PPPK pada Desember 2024.
Proses rekrutmen PPPK ini akan menyasar tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, penting bagi para calon PPPK untuk memastikan apakah mereka sudah terdaftar dalam database BKN atau belum.
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan status tersebut:
Cara Cek Status Tenaga Honorer atau Non-ASN dalam Database BKN:
Menurut informasi resmi dari BKN, proses pendataan non-ASN atau tenaga honorer telah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022.
Sampai saat ini, belum ada kebijakan baru untuk melakukan pendataan kembali bagi tenaga honorer atau non-ASN.
Bagi tenaga honorer, khususnya guru atau tenaga kesehatan, mereka dapat berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat kerja mereka saat ini, seperti Biro SDM, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Hal ini karena kewenangan pendataan tenaga honorer atau non-ASN berada di instansi masing-masing.
Pemerintah telah mengalokasikan sejumlah formasi PPPK pada tahun 2024, dengan rincian 221.936 formasi di instansi pusat dan 1.383.758 di instansi daerah.
Formasi-formasi tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Adapun detail alokasi formasi PPPK di instansi daerah adalah sebagai berikut: