Contoh Kegiatan Ketahanan Pangan 20% Dana Desa Tahun 2025
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya terhadap ketahanan pangan dengan mewajibkan alokasi minimal 20% dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, bergizi, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat desa, serta mendorong kemandirian pangan di tingkat lokal.
Landasan Kebijakan
Kebijakan alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan setidaknya 20% dari total Dana Desa yang diterima untuk program-program yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan hewani.
Contoh Kegiatan Ketahanan Pangan
Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh desa dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan:
1. Pemanfaatan Lahan Desa:
Mengoptimalkan penggunaan Tanah Kas Desa sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, atau perkebunan untuk meningkatkan produksi pangan lokal.
2. Pengembangan Pertanian Keluarga:
Mendorong keluarga di desa untuk memanfaatkan lahan pekarangan melalui program pertanian keluarga, seperti pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik, guna memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
3. Pelatihan dan Bimbingan Teknis:
Menyelenggarakan pelatihan budidaya pertanian, peternakan, perikanan, serta pengenalan teknologi tepat guna untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat dalam mengelola sumber daya pangan.
4. Pembangunan Infrastruktur Pendukung:
Membangun dan memelihara infrastruktur seperti jaringan irigasi, jalan usaha tani, kandang komunal, dan tempat pelelangan ikan untuk mendukung produksi dan distribusi pangan.
5. Pengembangan Lumbung Pangan Desa:
Mendirikan dan mengelola lumbung pangan desa sebagai cadangan pangan yang dapat digunakan dalam situasi darurat atau untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
6. Diversifikasi Usaha Tani:
Mendorong petani untuk melakukan diversifikasi usaha tani dengan menanam berbagai jenis tanaman pangan lokal yang beragam dan bergizi seimbang.
7. Pengembangan Pakan Ternak Alternatif:
Mengembangkan pakan ternak alternatif untuk meningkatkan produktivitas peternakan dan mengurangi ketergantungan pada pakan komersial.
8. Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):
Memperkuat peran BUMDes dalam pengelolaan dan pemasaran produk pangan lokal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Implementasi di Lapangan