Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat, tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya.
Pembangunan yang dilaksanakan oleh Negara Indonesia saat ini diharapkan pada masalah penyediaan tanah. Tanah dibutuhkan oleh banyak orang sedangkan jumlahnya tidak bertambah atau tetap, sehingga tanah yang tersedia tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan yang terus meningkat terutama kebutuhan akan tanah untuk membangun perumahan sebagai tempat tinggal, untuk pertanian, serta untuk membangun berbagai fasilitas umum dalam rangka memenuhi tuntutan terhadap kemajuan di berbagai bidang kehidupan.
Mengingat arti pentingnya tanah bagi kelangsungan hidup masyarakat maka diperlukan pengaturan yang lengkap dalam hal penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan pembuatan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut. Semua ini bertujuan untuk menghindari terjadinya persengketaan tanah baik yang menyangkut pemilikan maupun perbuatan – perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya.
Untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian akan hak atas tanah Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 telah meletakkan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada di seluruh Indonesia, disamping bagi pemegang hak untuk mendaftarkan hak atas tanah yang ada padanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa yang merupakan program pemerintah era kepemimpinan Bapak Ir. Jokowi.
Pengukuran Tanah melalui program nasional agraria (prona) dalam hal ini PTSL telah selesai kita lalui dengan melewati berbagai tahapan mulai dari sosialisasi program melalui forum musyawarah desa (musdes) sampai terbitnya surat kepemilikan hak atas tanah (sertifikat). Panitia Pelaksana PTSL senantiasa menjamin kerjasama dengan pemerintahan desa dan ‘stake holder’ yang punya kompeten untuk mensukseskan program nasional ini dengan dengan lancar dan sesuai rencana.
Selain hal tersebut, panitia pelaksana juga melakukan sosialisasi penyebaran informasi melalui pemasangan banner di wilayah strategis (pasar) dan penyebaran pamflet/brosur, penyampaian langsung ‘face to face’ kepada warga diwilayah Desa.
Tahapan demi tahapan dilalui bersama, meskipun banyak kendala dilapangan yang dihadapi ketika melakukan pengukuran tanah. Namun karena partisipatif dan kepedulian masyarakat secara umum juga memperlancar kegiatan-kegiatan pengukuran bidang tanah di wilayah Desa.
Laporan Pertanggungjawaban ini di susun sebagai kewajiban panitia pelaksana untuk melaporkan segala sesuatu yang terjadi serta yang berhubungan dengan kegiatan yang dimaksud demi mewujudkan transparansi kegiatan kepada masyarakat secara umum.
Kami Panitia Pelaksana Kegaiatan PTSL Desa, menghaturkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada:
- Tim Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo;
- Pemerintah Desa;
- Badan Permusyawaratan Desa;
- Ketua RT/RW; dan
- Masyarakat Desa.
Demikian laporan ini kami buat dengan sebaik-baiknya dan semoga dapat bermanfaat bagi semua pihak. Kami mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun kami, sehingga bisa membuat acara yang lebih baik kedepannya.
Sumber : CiptaDesa