Tunjangan kinerja PNS Kemenkeu diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014.
Pegawai Kemenkeu dengan kelas jabatan paling rendah, alias kelas jabatan 1 menerima tunjangan Rp 2.575.000, sementara jabatan tertinggi atau kelas jabatan 27 menerima Rp 46.950.000.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Tunjangan pegawai BPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, tunjangan paling rendah adalah Rp 1.540.000 sementara yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000.
4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
PNS DKI Jakarta juga mendapat tunjangan kinerja yang cukup besar, tergantung masa kerja dan jabatan yang sedang diemban, baik di ranah fungsional maupun pelaksana.
PNS DKI Jakarta juga mendapat pemasukan tambahan di luar gaji, disebut dengan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) yang mencapai nominal Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
5. TNI dan Polri
TNI dan Polri adalah dua instansi yang bertugas menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban negara.