Pemerintah Buka Kesempatan Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024
Tahun 2024 ini, pemerintah Indonesia mengadakan pembukaan kesempatan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Langkah ini diambil untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekrutmen ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menetapkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Tenaga honorer yang telah terdaftar di BKN dalam Pendataan Non-ASN memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar, sesuai dengan peraturan tersebut, guna memastikan perubahan status mereka menjadi tenaga PPPK.
Proses pencatatan ini melibatkan sejumlah kategori tenaga honorer, termasuk Tenaga Honorer II (THK-II) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di lembaga pemerintahan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemerintah sedang dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah yang diharapkan rampung tidak lebih lambat dari bulan April 2024.
Setelah peraturan tersebut diterbitkan, sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus menjalani proses tes.
Tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN diharapkan untuk mengikuti prosedur pendaftaran susulan melalui portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah beberapa syarat dan tahapan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024:
Berikut adalah syarat bagi tenaga honorer untuk masuk dalam Pendataan Non ASN:
– Menerima honorarium dari APBN/APBD.
– Diangkat oleh pimpinan unit kerja.
– Sudah bekerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.