Cuma Lewat HP! 7 Langkah Mudah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 67

- Editor

Senin, 29 April 2024 - 23:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebentar lagi, Gelombang 67 program Kartu Prakerja akan segera dibuka pada awal Mei 2024.

Untuk memastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 67 melalui perangkat HP Anda:

1. Akses Laman Resmi

Buka laman resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id melalui perangkat HP Anda.

Pastikan selalu mengakses situs yang resmi untuk menghindari penipuan.

2. Daftarkan Data Diri

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap. Pastikan untuk memasukkan data diri, email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta nomor HP aktif Anda.

Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan valid.

3. Verifikasi Email

Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima email verifikasi.

Klik link verifikasi yang terlampir dalam email tersebut untuk memverifikasi alamat email Anda.

4. Login Akun

Setelah email diverifikasi, masuklah ke akun Anda menggunakan alamat email yang telah terverifikasi.

5. Ikuti Tes Kemampuan

Siapkan diri untuk mengikuti serangkaian tes kemampuan yang akan ditetapkan.

Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dan kecocokan Anda dengan program yang tersedia.

5. Gabung Gelombang

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA