Daftar Bansos Yang Cair Ramadhan 2024, Selain PKH dan BPNT Ada Juga BLT Rp600 Ribu

- Editor

Jumat, 15 Maret 2024 - 04:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia akan kembali mencairkan sejumlah bantuan sosial (bansos) menjelang bulan suci Ramadan yang jatuh pada Maret 2024.

Langkah ini diambil untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima manfaat.

Beberapa jenis bansos yang akan dicairkan bulan ini antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan senilai Rp 600 ribu, bansos beras 10 kilogram (kg), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT).

1. BLT Mitigasi Pangan Rp 600 Ribu

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan mencairkan BLT mitigasi risiko pangan sebesar Rp 600 ribu pada Maret 2024.

Awalnya, bantuan ini direncanakan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk Januari-Februari-Maret 2024, namun pencairan terkendala oleh penganggaran Kemensos.

2. Bansos Beras 10 Kilogram

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah akan terus menyalurkan bantuan beras 10 kilogram untuk 22 juta keluarga penerima manfaat setiap bulan hingga Juni 2024.

Bantuan ini telah disalurkan sejak April 2023 untuk membantu penerima dan menjaga stabilitas harga pangan.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA