Penerima manfaat PKH, yang terbagi dalam 7 golongan, mendapatkan bantuan setiap tiga bulan.
Besaran dana yang diterima berbeda-beda tergantung pada golongan penerima manfaat.
4. Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos hasil transformasi program bantuan sosial beras sejak 2017.
Penerima BPNT dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dan tidak dapat diambil dalam bentuk tunai.
Pencairan dilakukan setiap bulan melalui rekening bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi gejolak kenaikan harga menjelang bulan suci Ramadan.