Pada 1 Februari 2025, PT Taspen akan menyalurkan gaji dan tunjangan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Penyaluran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan besaran gaji pokok dan tunjangan bagi pensiunan PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS untuk golongan IV:
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Rentang gaji tersebut bergantung pada masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Pensiunan dengan masa kerja lebih lama dan jabatan lebih tinggi akan menerima gaji pokok mendekati angka maksimum dalam rentang tersebut.
Tunjangan Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima beberapa tunjangan, antara lain:
– Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
– Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal tiga anak yang berusia di bawah 25 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
– Tunjangan Pangan: Diberikan sebesar Rp72.420 per anggota keluarga yang berhak.
Contoh Perhitungan Penerimaan Pensiunan PNS Golongan IVd
Sebagai ilustrasi, berikut adalah perhitungan penerimaan pensiunan PNS golongan IVd dengan asumsi gaji pokok sebesar Rp4.500.000:
– Gaji Pokok: Rp4.500.000