Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Daftar Nama Guru Honorer Dapat Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Guru Bukan PPPK, Cek Syarat Cair

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baru saja mengeluarkan surat edaran terbaru pada 6 Agustus 2024.

Surat ini berisi informasi penting mengenai penyaluran tunjangan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bukan PNS dan bukan P3K untuk tahap kedua di tahun 2024.

Bagi para guru honorer yang telah masuk dalam daftar penerima, sangat penting untuk segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar tunjangan ini dapat dicairkan tepat waktu.

Daftar Nama Penerima Tunjangan

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 22.000 guru PAI di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan insentif pada tahap pertama.

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima, Anda dapat mengunduh file daftar nama penerima tunjangan ini melalui situs resmi yang telah ditentukan.

Pastikan Anda segera mengecek daftar ini agar tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan tunjangan yang sangat berharga ini.

Pentingnya Memperbarui Data Rekening dan Jadwal Mengajar

Salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan oleh para penerima tunjangan adalah memastikan bahwa data rekening yang digunakan untuk pencairan tunjangan sudah benar dan sesuai dengan data yang digunakan pada tahap pertama.

Jika Anda menggunakan bank yang berbeda dari bank penyalur resmi, Anda akan dikenakan biaya sistem kliring nasional (SKN) sebesar Rp2.900 per transaksi.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa data rekening Anda sudah benar untuk menghindari biaya tambahan.

Selain itu, para guru PAI penerima tunjangan juga diwajibkan untuk memperbarui jadwal mengajar semester ganjil tahun ajaran 2024-2025 melalui akun SIAGA PENDIS.

Batas waktu untuk memperbarui jadwal ini adalah hingga tanggal 12 Agustus 2024.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: