Berita

Daftar Penerima Bansos yang Tidak Layak: Ketahui Kriterianya!

Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu di Indonesia.

Program ini sangat penting untuk memastikan setiap warga negara, terutama yang hidup di bawah garis kemiskinan, dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Namun, agar bansos benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, sangat penting untuk memastikan bahwa penerimanya memenuhi kriteria yang tepat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang menunjukkan bahwa seseorang tidak layak menerima bantuan sosial.

Berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Memiliki Penghasilan di Atas UMP atau UMK

Penerima bantuan sosial yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK), atau dianggap mampu secara ekonomi, tidak berhak menerima bansos.

Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

2. Pensiunan ASN, TNI, Polri

Mereka yang sudah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam penerima bansos, karena mereka sudah menerima pensiun sebagai sumber pendapatan.

3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Penerima yang berprofesi sebagai guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat, juga tidak berhak menerima bantuan sosial, karena mereka memiliki penghasilan tetap yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Mereka yang memiliki atau mengelola perusahaan juga tidak berhak mendapatkan bansos.

Bantuan sosial ditujukan untuk individu atau keluarga yang membutuhkan, bukan bagi mereka yang sudah memiliki usaha yang menghasilkan keuntungan.

5. Perangkat Desa Aktif

Perangkat desa yang masih aktif dalam menjalankan tugasnya, seperti kepala desa, sekdes, atau perangkat lainnya, dianggap memiliki pendapatan tetap dari APBD dan oleh karena itu tidak berhak menerima bantuan sosial.

6. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Ampuh! Cara Mengatasi Kencing Batu dengan Cepat dan Alami

Selanjutnya

Alhamdulillah! Presiden Prabowo Setuju, Gaji PNS Naik Mulai Januari 2025! Simak Detilnya!

Bungko News