Daftar Yuk! Menjadi Aktor Resolusi Konflik Melalui Program SPARK, Dibuka 1 Mei 2024

- Editor

Jumat, 26 April 2024 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok: kemenag

Dok: kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam penyelesaian konflik di wilayahnya sendiri melalui program Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK).

Program ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

SPARK dirancang khusus untuk penyuluh agama dan penghulu, baik yang berasal dari pegawai negeri maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta tenaga honorer atau Penyuluh Agama Hewan (PAH).

Melalui program ini, mereka akan dilatih untuk menjadi Aktor Resolusi Konflik (ARK) di wilayahnya masing-masing.

Pendaftaran dan seleksi calon peserta SPARK akan dibuka mulai tanggal 1 hingga 19 Mei 2024.

Untuk mendaftar, peserta harus mengisi formulir pendaftaran yang dapat diakses melalui tautan berikut: Form Pendaftaran SPARK 2024.

Adapun syarat-syarat untuk mengikuti program SPARK antara lain:

– Menjadi penyuluh PNS, PPPK, atau PAH, atau penghulu PNS atau PPPK.

– Siap mengikuti tahapan seleksi dan pelaksanaan Bimbingan Teknis SPARK.

– Menulis esai dengan panjang antara 700 hingga 1000 kata tentang kondisi kehidupan beragama dan hubungan antar kelompok atau paham keagamaan di wilayah kecamatan masing-masing, dengan melampirkan data kelompok atau paham keagamaan tersebut.

Berita Terkait

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta
Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:24 WITA

Simak, Besaran Gaji PPPK Tahun 2024 dan Aturan Barunya! PPPK Golongan Ini Capai Rp7,3 Juta

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA