Memasuki tahun 2025, nasib perangkat desa di Indonesia menjadi topik yang hangat diperbincangkan, terutama terkait kesejahteraan dan status kepegawaian mereka.
Perangkat desa, yang meliputi kepala desa, sekretaris desa, dan staf lainnya, memainkan peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Oleh karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan mereka menjadi sangat penting.
Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa
Hingga saat ini, gaji perangkat desa masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji perangkat desa adalah sebagai berikut:
- Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
- Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
- Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Selain gaji pokok, perangkat desa juga menerima berbagai tunjangan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan bupati atau wali kota.
Tunjangan ini dapat berupa tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, dengan besaran yang berbeda di setiap daerah.
Rencana Kenaikan Gaji di Tahun 2025
Meskipun sudah empat tahun sejak disahkannya PP Nomor 11 Tahun 2019, hingga kini belum ada kenaikan gaji bagi perangkat desa.
Namun, pemerintah telah memberikan sinyal akan adanya penyesuaian gaji pada tahun 2025, seiring dengan rencana kenaikan gaji PNS.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, mengingat peran strategis mereka dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Perubahan Status Kepegawaian
Selain isu gaji, perubahan status kepegawaian perangkat desa juga menjadi perhatian.
Revisi Undang-Undang Desa tahun 2024 membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap status perangkat desa.
Dalam revisi tersebut, perangkat desa diakui sebagai bagian dari aparatur pemerintah desa dengan status yang lebih jelas.