Mereka memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN) dalam beberapa aspek, meskipun tetap berbeda dalam hal pengaturan dan pengangkatan.
Meskipun ada rencana kenaikan gaji dan perubahan status kepegawaian, perangkat desa masih menghadapi berbagai tantangan.
Keterbatasan anggaran di beberapa daerah dapat mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima.
Selain itu, implementasi perubahan status kepegawaian memerlukan penyesuaian dan sosialisasi yang efektif agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan perangkat desa.
Harapan ke depan, pemerintah dapat segera merealisasikan rencana kenaikan gaji dan memastikan implementasi perubahan status kepegawaian berjalan lancar.
Dengan demikian, perangkat desa dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan desa yang berkelanjutan.
Tahun 2025 menjadi momen penting bagi perangkat desa di Indonesia. Dengan adanya rencana kenaikan gaji dan perubahan status kepegawaian, diharapkan kesejahteraan dan profesionalisme perangkat desa dapat meningkat.
Namun, realisasi dari rencana tersebut memerlukan komitmen dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta kesiapan dari perangkat desa itu sendiri untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada. ***