Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Apa Saja, Kecuali Ini…

  • Membayar gaji atau tunjangan aparatur desa, kecuali untuk penambahan insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Membeli barang atau jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, standar mutu, atau harga pasar.
  • Membeli barang atau jasa yang tidak memiliki dokumen pendukung yang sah, seperti surat perjanjian, kwitansi, nota, faktur, atau bukti lainnya.
  • Membeli barang atau jasa yang tidak memiliki izin atau sertifikat yang diperlukan, seperti izin usaha, izin lingkungan, izin lokasi, atau sertifikat halal.
  • Membeli barang atau jasa yang bersifat mewah, seperti kendaraan bermotor, peralatan elektronik, perhiasan, atau barang seni.
  • Membeli barang atau jasa yang bersifat konsumtif, seperti makanan, minuman, rokok, atau hiburan.
  • Membeli barang atau jasa yang bersifat politis, seperti atribut partai, bendera, spanduk, atau atribut lainnya yang berkaitan dengan kegiatan politik.
  • Membeli barang atau jasa yang bersifat diskriminatif, seperti yang berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan.
  • Membeli barang atau jasa yang bersifat ilegal, seperti narkoba, senjata, atau barang terlarang lainnya.
  • Membeli barang atau jasa yang bersifat merugikan, seperti yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan, atau melanggar hak asasi manusia.

Dana Desa boleh digunakan untuk pembangunan rumah ibadah, tetapi dengan beberapa syarat dan batasan. Menurut SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan sosial.

Selain itu, pembangunan rumah ibadah tidak boleh mengganggu kerukunan umat beragama, melanggar aturan tata ruang, atau merugikan kepentingan umum.

Namun, pembangunan rumah ibadah belum menjadi prioritas pemerintah, karena masih ada kebutuhan lain yang lebih mendesak di desa, seperti infrastruktur, pelayanan publik, dan ekonomi.

Oleh karena itu, dana desa yang dialokasikan untuk rumah ibadah tidak boleh melebihi 5% dari total dana desa.

Dana desa juga tidak boleh digunakan untuk membeli lahan untuk rumah ibadah, karena hal itu dianggap tidak efisien dan tidak produktif.

Demikian artikel tentang Dana Desa yang bisa digunakan untuk apa saja, kecuali hal-hal yang telah disebutkan di atas. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan informasi yang berguna bagi pembaca. Terima kasih. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.