Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Lodewijk Paulus (kedua kiri) menerima dokumen pandangan fraksi PKB dari Anggota DPR fraksi PKB Luluk Nur Hamidah terkait RUU Desa saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom

Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD

RUU perubahan UU Desa mengatur hak keuangan yang meliputi jaminan sosial, kesehatan, dan dana purnatugas di akhir masa jabatan.

Pemerintah pada prinsipnya setuju dengan ini dan telah membicarakannya dengan Kementerian Keuangan untuk perbaikan kesejahteraan baik kepala desa maupun perangkat desa.

Berikut penjelasannya:

Jaminan Sosial dan Kesehatan

1. Kepala Desa

Diatur dalam Pasal 26 ayat 3 huruf c.

Kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, penerimaan lain yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.

2. Perangkat Desa

Diatur dalam Pasal 50A huruf b.

Perangkat desa berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan.

3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Diatur dalam Pasal 62 huruf f.

Anggota BPD berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan.

Dana Purnatugas di Akhir Masa Jabatan

Dana purnatugas diberikan satu kali di akhir masa jabatan. Berikut rinciannya:

1. Kepala Desa

Diatur dalam Pasal 26 ayat 3 huruf d.

Kepala desa mendapatkan dana purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

2. Perangkat Desa

Diatur dalam Pasal 50A huruf c.

Perangkat desa mendapatkan dana purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, hingga usia 60 tahun.

3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: