Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) dan Lodewijk Paulus (kedua kiri) menerima dokumen pandangan fraksi PKB dari Anggota DPR fraksi PKB Luluk Nur Hamidah terkait RUU Desa saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom
Table of contents: [Hide] [Show]

Diatur dalam Pasal 62 huruf q.

Anggota BPD mendapatkan dana purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Perubahan UU Desa

Pada perubahan UU Desa yang baru, terdapat penambahan pasal untuk mengakomodir hak-hak ini:

Pasal 26 ayat 3 huruf d: Dana purnatugas kepala desa di akhir masa jabatan.

Pasal 50A huruf b: Jaminan sosial perangkat desa.

Pasal 50A huruf c: Dana purnatugas perangkat desa di akhir masa jabatan.

Pasal 62 huruf f: Jaminan sosial anggota BPD.

Pasal 62 huruf q: Dana purnatugas anggota BPD di akhir masa jabatan.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dapat lebih terjamin.

Semoga penjelasan mengenai hak keuangan kepala desa, perangkat desa, dan BPD ini bermanfaat.

Harapan kita, semoga pemerintah dan DPR dapat memberikan yang terbaik bagi teman-teman semua dan masyarakat luas. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: