Seleksi P3K Guru Tahun 2024: Menyusuri Jalur Dapodik dan Database
Tahun 2024 menandai tahun penting bagi seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khususnya untuk guru.
Dengan tetap mengandalkan Dapodik dan basis data lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) Kamdpuristek, seleksi ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis program studi, tingkat pendidikan, dan formasi yang dibuka.
Namun, kebijakan penguncian Dapodik menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kualitas dan keadilan seleksi, terutama menghadapi lonjakan pendaftar dari guru swasta yang beralih menjadi guru negeri.
Dapodik Terkunci: Tantangan dalam Penuntasan Guru Honorer
Penguncian Dapodik menjadi upaya mengantisipasi lonjakan pendaftar dari guru swasta yang beralih menjadi guru negeri.
Namun, hal ini menghadirkan kendala bagi guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) yang belum terdaftar di Dapodik.
Nasib mereka menjadi tanda tanya, seiring dengan peluang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K pada tahun 2024.
Kebijakan Pelarangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN Baru
Surat Menpan RB tertanggal 25 Juli 2023 melarang pengangkatan tenaga honorer baru serta perpindahan dari guru swasta ke sekolah negeri.
Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sisa tenaga non-ASN yang mencapai 1,7 juta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya