Memastikan bahwa guru P3K memiliki kesempatan yang sama untuk naik pangkat dan melanjutkan pendidikan seperti halnya PNS.
3. Penghapusan Kontrak 5 Tahun:
Mengubah kebijakan kontrak P3K menjadi perpanjangan otomatis hingga pensiun, untuk memberikan rasa aman dan stabilitas bagi para guru.
4. Penggabungan Status:
Mengusulkan agar PNS dan P3K dilebur menjadi satu status ASN, sehingga tidak ada lagi perbedaan yang menimbulkan polemik di kalangan guru dan masyarakat.
Mengatasi isu seragam dan status guru P3K adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan setara.
Keseragaman dalam seragam dan kebijakan karir yang adil akan meningkatkan motivasi dan semangat kerja guru, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia. ***