Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan tata kelola desa, pemerintah telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi ini, yang disahkan pada akhir Maret 2024 setelah melalui serangkaian proses di DPR, mengusung beberapa perubahan penting yang berdampak langsung pada pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Berikut adalah beberapa poin penting yang termuat dalam revisi tersebut:
1. Pemberian Dana Konservasi dan Rehabilitasi (Pasal 5A)
Pasal baru, Pasal 5A, menegaskan bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di tingkat desa.
2. Tunjangan Purna Tugas (Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62)
Perubahan pada pasal-pasal ini menambahkan pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa.
Langkah ini diambil untuk menghargai kontribusi mereka selama menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.
3. Syarat dan Jumlah Calon Kepala Desa dalam Pilkades (Pasal 34A)
Pasal baru ini menetapkan bahwa calon kepala desa paling sedikit harus berjumlah dua orang.
Jika jumlah calon tidak terpenuhi, proses pendaftaran dapat diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih banyak bagi calon potensial.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi dan pluralitas dalam pemilihan kepala desa.