Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Desa Harus Tau! Inilah 6 Poin Penting dalam Revisi UU Desa

Gambar: bpd.my.id

Revisi mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batasan paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan rotasi kepemimpinan yang lebih baik di tingkat desa.

5. Pendapatan Desa (Pasal 72)

Perubahan pada pasal ini mengatur sumber pendapatan desa dengan lebih rinci, termasuk alokasi dari berbagai sumber seperti anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak daerah, dana alokasi umum, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian keuangan desa serta memastikan distribusi yang lebih adil dan efisien.

6. Peralihan Masa Jabatan dan Peninjauan Undang-Undang (Pasal 118 dan Pasal 121A)

Revisi menetapkan aturan yang lebih jelas terkait peralihan masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

Selain itu, ditambahkan pasal baru yang mewajibkan pemerintah untuk melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada DPR RI secara berkala, demi memastikan evaluasi dan peninjauan yang teratur terhadap implementasinya.

Revisi UU Desa ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan peran serta dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Dengan memperkuat tata kelola desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat menjadi pusat pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh warganya. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: