Table of contents:
Desember 2024 menjadi bulan penuh harapan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Berdasarkan peraturan yang disahkan oleh Sri Mulyani melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS akan kembali menerima gaji pokok beserta sejumlah tunjangan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kesejahteraan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas hidup para aparatur negara.
Adapun besaran gaji pokok PNS pada Desember 2024 disesuaikan dengan golongan, sebagaimana tercantum dalam aturan tersebut.
Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah detail gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan setiap golongan:
Golongan I
- Ia: Gaji berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600
- Ib: Gaji mulai dari Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
- Ic: Rentang gaji berada pada Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700
- Id: Penghasilan berkisar dari Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Gaji di kisaran Rp2.184.000 hingga Rp3.633.400
- IIb: Penghasilan mulai dari Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
- IIc: Rentang gaji adalah Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
- IId: Gaji berkisar antara Rp2.591.000 hingga Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Penghasilan berada di kisaran Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200
- IIIb: Gaji mulai dari Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
- IIIc: Rentang gaji Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500
- IIId: Penghasilan berkisar antara Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
Golongan IV