Selain terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos, calon penerima juga harus memenuhi syarat lain, yaitu tidak sedang mendapat bantuan sosial lain dan terdampak bencana alam dan/atau pandemi Covid-19.
Bantuan sosial lain yang dimaksud adalah bantuan yang bersumber dari APBN, APBD, atau bantuan lainnya yang bersifat tunai atau non tunai.
Sedangkan dampak bencana alam dan/atau pandemi Covid-19 bisa mencakup kerugian ekonomi akibat bencana alam, kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.
Bagaimana cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan? Anda dapat mengunjungi laman Kemensos melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Anda akan diminta untuk mengisi data seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
Kemudian “Cari Data” untuk mengetahui status Anda apakah terdaftar sebagai penerima BLT.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak oleh kenaikan harga pangan akibat faktor cuaca, permintaan, dan pasokan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, bantuan ini akan dibagikan pada awal Maret 2024. Selain BLT Mitigasi Risiko Pangan, pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per KPM hingga Juni 2024. ***