Pada hari Kamis, 18 Juli 2024, pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2025 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN.

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah diwajibkan menuntaskan permasalahan tenaga honorer sebelum Desember 2024.

Salah satu solusi yang paling dicanangkan adalah pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Namun, permasalahan muncul ketika banyak tenaga honorer yang namanya tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN di database BKN menunjukkan bahwa sangat sedikit yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi P3K.

Surat edaran Menpan RB juga menunjukkan banyak tenaga honorer yang tidak terdata tetapi masih aktif bekerja, menambah kekhawatiran di kalangan tenaga honorer.

Belakangan ini, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer di DKI Jakarta.

Proses cleansing ini menyebabkan banyak guru honorer kehilangan pekerjaan.

Ketakutan dan keraguan pun menyelimuti para tenaga honorer tentang apakah mereka benar-benar akan diangkat menjadi P3K atau apakah pengangkatan P3K hanya tinggal impian.

Dalam verifikasi dan validasi data di database BKN, dari 1,7 juta jumlah tenaga non-ASN yang belum diangkat menjadi P3K, hanya 643 ribu yang layak diangkat sesuai dengan surat edaran Menpan RB.

Pertanyaan besar muncul, bagaimana nasib sisanya?

Proses pengangkatan honorer yang tidak sesuai dengan aturan menjadi salah satu penyebab permasalahan ini.

Sebagai contoh, dalam Pasal 5 Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Guru Honorer, disebutkan bahwa pengangkatan honorer harus dilakukan melalui rekomendasi kepala dinas.

1 2

Iklan