Gaji perangkat desa termasuk Ketua RT dianggarkan dalam APBD Desa. Dana tersebut berasal dari ADD atau Anggaran Dana Desa.
Itu juga termasuk dengan gaji Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Adapun, tugas dan wewenang Ketua RT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 7 Ayat 1.
Dalam pasal tersebut menyebutkan Ketua RT memiliki tugas utama untuk membantu kepala desa dalam melayani dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, ia juga berkewajiban untuk menyediakan data kependudukan serta perizinan lain-lain.
Ketua RT dan RW adalah organisasi terendah dan paling dekat dengan masyarakat.
Mereka dituntut untuk mampu memahami kondisi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat maupun warga di lingkungannya.
RW atau Rukun Warga adalah salah satu bagian dari kerja lurah. RW dibentuk berdasarkan hasil musyawarah pengurus RT di suatu wilayah kerja.
Lalu, ia ditetapkan sebagai Ketua RW oleh Pemerintah Desa maupun kelurahan.
Kemudian, Rukun Tetangga atau RT merupakan lembaga yang dibentuk hasil dari musyawarah masyarakat di suatu wilayah.