Jakarta – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, kini harus kehilangan haknya di tahun 2024.
Hal ini dikarenakan mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos, berdasarkan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos yang dicabut dari KPM tersebut antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bansos Beras 10 Kilogram.
Penyaluran bansos ini menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan.
Menurut Kemensos, ada beberapa alasan mengapa KPM dicoret dari DTKS, yaitu:
– Terdeteksi sebagai keluarga mampu atau sejahtera, misalnya memiliki gaji di atas upah minimum, memiliki usaha, atau berprofesi sebagai ASN, TNI, atau Polri.
– Tidak terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos, atau data DTKS tidak sesuai dengan data Dukcapil.