Jika NIK KTP tercantum dalam daftar yang dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, langkah-langkah reaktivasi dapat dilakukan sebagai berikut:
– Datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
– Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
– Jika ada permohonan perubahan alamat, petugas akan mengkoordinasikannya dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk proses reaktivasi NIK KTP.
– Jika reaktivasi NIK KTP tidak melibatkan perubahan alamat, akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan penandatanganan berita acara.
– Setelah verifikasi berhasil, data akan dipindahkan. Petugas akan mengkonfirmasi dengan Ketua RT/RW untuk peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
– Jika data terverifikasi tidak benar, dokumen akan dipindahkan ke domisili saat ini. Namun jika benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk mengaktifkan kembali NIK KTP.
– Terakhir, Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai ketentuan.
Proses reaktivasi NIK KTP ini bertujuan untuk memastikan bahwa data kependudukan yang berlaku adalah akurat dan terkini, sehingga memberikan perlindungan serta layanan yang baik kepada seluruh warga DKI Jakarta.
Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung seperti surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya. ***