Namun, asumsi nilai tukar yang tinggi ini juga mendapat sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan di DPR.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto, menilai bahwa penetapan asumsi nilai tukar sebesar Rp 16.100 per US$ tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat nilai tukar Rupiah.
“Pemerintah malah menetapkan nilai tukar Rupiah senilai Rp 16.000 per US$, padahal penguatan Rupiah sedang terjadi,” kata Adisatrya dalam Rapat Paripurna terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas RUU APBN 2025 dan Nota Keuangannya.
Selain itu, Adisatrya juga menyebut bahwa asumsi nilai tukar tersebut tidak sejalan dengan proyeksi pelonggaran kebijakan suku bunga oleh Federal Reserve (The Fed) pada tahun 2025.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar asumsi nilai tukar Rupiah dalam RAPBN 2025 tetap mengacu pada rentang yang telah disepakati dalam KEM-PPKF, yaitu antara Rp 15.300 hingga Rp 15.900 per US$.
Dengan adanya perbedaan pandangan ini, perdebatan mengenai kebijakan fiskal dan asumsi makroekonomi dalam RAPBN 2025 diperkirakan akan terus berlanjut dalam pembahasan RAPBN di DPR.
Hal ini menambah ketidakpastian dalam perekonomian nasional yang juga dihadapkan pada kondisi global yang penuh dengan tantangan. ***