[Download] Dokumen Laporan Kepala Desa

- Editor

Selasa, 25 Juli 2023 - 00:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yang termaktub dalam ketentuan umum Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa bahwa arti Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Serluruh kegiatan pemerintah desa dipertanggungjawabkan secara tertib, akuntabel dan tranparan sesuai dengan kaidah-kaidah regulasi.

Dalam konteks regulasi yang mengatur desa, ada dua jenis laporan kepala desa yang paling pokok, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018.

Permendagri 46/2016

Ada beberapa pasal yang menyebutkan bahwa laporan kepala desa dibagi menjadi 3 bentuk laporan yang berbeda namun isinya hampir sama dari semua laporan, yaitu:

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.
    Informasi kepada masyarakat telah dijelaskan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sebagai berikut: 1). Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 2). Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut diatas, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. 3). Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran, melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. 4). Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya. 

LPPD-AJ yang dijelaskan pada poin diatas perlu dilakukan serah terima jabatan tidak hanya pada kontek dokumen ADMINISTRASI. Adapun regulasi yang mengatur hal tersebut terkatub dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (4) bahwa memori serah terima jabatan saat penandatanganan dan berita acara serah terima, terdiri atas :

  1. Pendahuluan
  2. Monografi Desa
  3. Pelaksanaan program kerja tahun lalu
  4. Rencana program kerja yang akan datang,
  5. Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir
  6. Hambatan yang dihadapi
  7. Daftar inventarisasi aset dan kekayaan desa

Permendagri 20/2018

Laporan Kepala Desa berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diantaranya:

  1. Laporan Pelaksanaan (LP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) (pasal 68) yang terdiri atas: a). Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semester 1 (pertama), di bulan Juli dan semester 2 (kedua) di bulan Januari tahun berikutnya; dan b).Laporan Realisasi Kegiatan (tiap Pelaksanaan Anggaran Kegiatan dalam per semester).
  2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 70), dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes). Dimana terdiri atas: a). Laporan Keuangan, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Catatan Laporan Keuangan; dan  b). Laporan Realisasi Kegiatan, c). Daftar Program Sektoral, yaitu program Pemerintah Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa.
  3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat (pasal 72). Informasi yang disajikan kepada masyarakat paling sedikit harus memuat: a). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); b). Laporan Realisasi Kegiatan; c). Laporan Kegiatan yang belum selesai; d). Laporan Kegiatan yang tidak terlaksana; e). Laporan sisa anggran APBDesa; dan f). Alamat Pengaduan.

Berikut kami bagikan dokumen laporan kepala desa yang bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, diantaranya:

01. Save (kepada Bupati/Walikota) – Laporan Kepala Desa LPPD Akhir Masa Jabatan
02. Save (kepada Bupati/Walikota) – Laporan Kepala Desa LPPD Akhir Tahun Anggaran
03. Save (kepada BPD) – Laporan Kepala Desa LKPPD
04. Save (kepada masyarakat) – Laporan Kepala Desa IPPD

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru