Karang Taruna sesuai dengan regulasi di Situbondo adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Kelembagaan pemuda Desa ini perlu dibentuk sesuai dengan pasal 20 Permensos 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, perlu membentuk Kepengurusan Karang Taruna tingkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun TugasKarang Taruna Desa adalah mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat, dan berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabitilasi sosial, jaminan sosial serta program prioritas nasional.
Selain tugas yang disebut diatas, dalam lampiran SK Karang Taruna Desa yang dimuat mempunyai fungsi:
Halaman : 1 2 Selanjutnya