Dalam upaya memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, pemerintah desa memainkan peran penting dalam melakukan pendataan yang akurat dan komprehensif terhadap kondisi desa serta masyarakatnya.
Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 yang telah mengalami perubahan dengan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pendataan Desa, yang merupakan tahap awal dalam proses pembangunan desa, adalah suatu proses yang melibatkan penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi, dan validasi data Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Data yang terkumpul mencakup informasi tentang aset dan potensi aset desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dihadapi masyarakat desa, serta berbagai data dan informasi lain yang menggambarkan kondisi objektif desa dan masyarakatnya.
Pembentukan kelompok kerja Pendataan Desa dilakukan oleh Kepala Desa melalui keputusan kepala Desa atau Surat Keputusan (SK) Pendataan SDGs Desa Tahun 2024.
Kelompok kerja ini memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan proses pendataan dengan teliti dan akurat.
Tujuan dari pendataan SDGs Desa adalah untuk menyediakan landasan yang kuat dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan mengetahui kondisi riil desa dan kebutuhan masyarakatnya, pemerintah desa dapat merancang rencana pembangunan yang tepat sasaran dan efektif.
Menurut ketentuan Pasal 14 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, pembangunan desa dilakukan dalam beberapa tahap, di antaranya:
- Pendataan Desa.
- Perencanaan Pembangunan Desa.
- Pelaksanaan Pembangunan Desa.
- Pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Pendataan SDGs Desa dilakukan setiap tahun sebelum penyusunan perencanaan pembangunan desa.