Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Download Format SK Staf Desa Tahun 2024

Staf Desa secara tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Namun dibeberapa daerah, staf desa difungsikan dalam berbagai pekerjaan lain seperti halnya menjadi Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam hal pengelolaan keuangan Desa yang selalu disibukkan dengan penatausahaan keuangan Desa yang secara otomastis tidak menjadi fungsi staf yang seharusnya. Bahkan staf Desa yang menjadi operator Desa pekerjaannya melebihi perangkat Desa.

Sebelum menetapkan SK Staf Desa, ada baiknya dicermati rujukan aturannya, yaitu yang terdapat pada Permendagri Nomor 83 tahun 2015, yang mana pada pasal 8, ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut: Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa dan Unsur staf adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

Pada ayat (1) terdapat dua kata kunci, yaitu kata “dapat” dan kata “staf”. Kata “dapat” artinya bisa, boleh, tidak merupakan keharusan. Sedangkan kata “staf” artinya bukan sebagai sebagaimana subyeknya. Pembantu, anak buah.

Pada ayat (2) terdapat dua frase penting, yaitu frase “sesuai dengan kebutuhan” dan frase “kemampuan keuangan desa”. Artinya frase “sesuai dengan kebutuhan” artinya apabila dibutuhkan. Sedangkan frase “kemampuan keuangan desa” artinya harus mengukur atau mempertimbangkan dengan kemampuan keuangan desa untuk menetapkan SK Staf Desa.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.