Bagi Anda yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024, Anda perlu mengetahui tugas, tanggung jawab, dan hak Anda sebagai KPPS.
Salah satu cara untuk mempersiapkan diri adalah dengan mengunduh dan mempelajari modul Bimtek KPPS 2024 yang telah dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Modul Bimtek KPPS 2024 adalah bahan ajar yang berisi materi-materi yang harus dipahami dan dikuasai oleh anggota KPPS dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Modul ini terdiri dari empat bagian, yaitu:
- Modul 1: Pengantar, harapan dan komitmen belajar KPPS
- Modul 2: Tata kerja, kode etik dan kode perilaku
- Modul 3: Pemungutan suara
- Modul 4: Perhitungan suara, simulasi perhitungan suara
Anda dapat mengunduh modul Bimtek KPPS 2024 dengan format PDF lengkap melalui link ini. Selain itu, Anda juga dapat mengunduh buku panduan KPPS yang berfungsi sebagai panduan kerja untuk kelompok KPPS dalam melaksanakan prosedur dan penghitungan suara Pemilu 2024. Buku panduan ini dapat diunduh melalui link ini.
Selain modul dan buku panduan, Anda juga dapat melihat denah KPPS 1-7 yang menunjukkan posisi dan tugas masing-masing anggota KPPS di TPS. Denah ini dapat dilihat melalui link ini.
Adapun jadwal pelaksanaan Bimtek KPPS 2024 adalah sebagai berikut:
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
- Bimtek KPPS: sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU setempat
Dengan mengikuti Bimtek KPPS 2024, Anda akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas Anda sebagai anggota KPPS dengan baik dan benar. Anda juga akan dapat melayani pemilih dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Anda juga berhak mendapatkan gaji atau uang saku sebagai anggota KPPS. Besaran gaji atau uang saku KPPS ditentukan oleh KPU setempat berdasarkan anggaran yang tersedia. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, gaji atau uang saku KPPS berkisar antara Rp 1.200.000 hingga Rp 1.000.000 per orang. (***)