Peraturan Tata Tertib BPD merupakan peraturan atas tata cara melaksanakan roda kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ddibahas dan disepakati dalam musyawarah BPD khususnya pada hal-hal yang bersifat strategis. yang sifatnya wajib disusun oleh kelembagaan BPD. Implementasi ini merupakan amanat Permendagri Nomor 110 tahun 2026 tentang BPD.
Dalam peraturan tatib BPD yang disusun paling sedikit memuat:
- keanggotaan dan kelembagaan BPD;
- fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
- waktu musyawarah BPD;
- pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
- tata cara musyawarah BPD;
- tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
- pembuatan berita acara musyawarah BPD.
Juga mengatur tentang pimpinan musyawarah BPD meliputi:
- penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua BPD berhalangan hadir;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
- penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.
Dalam muatan tatib BPD juga memuat:
- tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
- konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
- tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan
- tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
Dalam peraturan tatib BPD yang dibagikan ini memuat 54 pasal yang bisa Anda jadikan refrensi dalam menyusun peraturan tata tertib BPD di Desa dan kami tidak men’judge’ apa yang diposting dalam web selalu benar, artinya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing Desa.
Berikut kami bagikan Peraturan Tata Tertib BPD dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Peraturan Tata Tertib BPD dapat Anda download secara gratis dalam web ini.