“Karena materinya banyak yang sama, sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR. Dan itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan sehingga sudah bisa disahkan,” ujar Awiek.
Awiek menambahkan, target pengesahan revisi UU Desa ini tergantung pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) atau rapat konsultasi pengganti Bamus. Ia berharap revisi UU Desa ini bisa segera disahkan agar bisa memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat desa.
Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.