DPR RI telah menyetujui draf revisi Undang-Undang TNI, yang memungkinkan prajurit TNI untuk berdinas lebih lama.
Revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan UU TNI, terutama dalam menanggapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi siber serta fungsi-fungsi TNI yang belum sepenuhnya diatur dalam UU sebelumnya.
Salah satu perubahan utama dalam revisi ini adalah penyesuaian usia pensiun prajurit TNI, yang diatur dalam Pasal 53.
Perubahan Usia Pensiun Prajurit TNI
Dalam draf revisi UU TNI yang baru disetujui, terdapat beberapa perubahan signifikan terkait usia pensiun:
– Perwira:
Usia pensiun yang semula ditetapkan pada 58 tahun akan diperpanjang menjadi 60 tahun.
– Bintara dan Tamtama:
Usia pensiun yang sebelumnya 53 tahun diusulkan menjadi 58 tahun, menyamakan dengan usia pensiun di instansi kepolisian dan aparatur sipil negara (ASN).
– Jabatan Fungsional:
Prajurit dengan jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia maksimal 65 tahun.
– Perwira Tinggi Bintang 4:
Masa keprajuritan dapat diperpanjang maksimal dua kali melalui Keputusan Presiden.
Perpanjangan ini berlaku paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai persetujuan Presiden.
Alasan dan Tujuan Revisi
Revisi ini disusun sebagai tanggapan atas perkembangan teknologi dan kebutuhan strategis yang belum terakomodasi dalam UU TNI sebelumnya.