Pendaftaran P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024 telah memasuki hari kelima, namun tidak semua berjalan mulus.
Banyak tenaga honorer menghadapi kendala besar yang menghambat langkah mereka untuk mengikuti proses seleksi.
Dua masalah utama yang menjadi sorotan adalah kesulitan P1 swasta dalam mendapatkan izin yayasan dan kurangnya formasi untuk honorer K2.
Mari kita bahas lebih dalam apa yang terjadi dan dampaknya bagi para tenaga honorer.
1. P1 Swasta Terhalang Izin Yayasan
Kelompok P1 merupakan peserta seleksi P3K 2021 yang sudah lulus passing grade, tetapi hingga saat ini belum diangkat karena belum ada penempatan formasi yang tersedia.
Di seleksi P3K 2024 ini, mereka seharusnya menjadi pelamar prioritas, terutama P1 swasta, yaitu guru-guru yang bekerja di sekolah swasta.
Namun, masalah besar muncul: yayasan tempat mereka bekerja menolak memberikan surat izin yang dipersyaratkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Apa yang terjadi?
Menurut Heti Kurtiani, Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia, mayoritas guru P1 swasta belum bisa mendaftar P3K 2024 karena yayasan tidak mau memberikan izin.
Tanpa surat izin tersebut, mereka tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran.
Sebaliknya, jika mereka nekat mendaftar tanpa izin yayasan, mereka akan dianggap mengundurkan diri dari sekolah tempat mereka mengajar.
Risiko yang dihadapi cukup besar, yaitu kehilangan pekerjaan tanpa kepastian mendapatkan formasi di seleksi P3K.
Dampak bagi guru P1 swasta
Ini menjadi dilema besar bagi P1 swasta.
Mereka terjebak dalam kondisi sulit: jika tetap di sekolah tanpa izin, mereka kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi P3K, tetapi jika memilih untuk mendaftar tanpa izin, mereka bisa kehilangan pekerjaan.
Ini jelas menjadi situasi yang menyedihkan bagi tenaga honorer yang selama ini telah berjuang keras dalam dunia pendidikan.
2. Honorer K2 Kehilangan Formasi
Masalah kedua muncul dari honorer K2, yakni tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka juga mengalami kesulitan dalam pendaftaran P3K 2024.