BUNGKO NEWS — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk kepegawaian di Indonesia yang memungkinkan individu bekerja di instansi pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
PPPK terbagi menjadi dua kategori berdasarkan jam kerja: paruh waktu dan penuh waktu.
PPPK paruh waktu bekerja selama 4 jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja 8 jam per hari.
Bagi PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi PPPK penuh waktu, terdapat dua mekanisme utama yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
1. Evaluasi Kinerja dan Ketersediaan Anggaran
Mekanisme pertama adalah melalui evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Dalam hal ini, instansi pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK paruh waktu selama masa perjanjian kerja.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan instansi memiliki anggaran yang mencukupi, maka PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Proses ini memastikan bahwa hanya pegawai dengan kinerja optimal yang mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan status kepegawaiannya.
2. Pengajuan Perubahan Status oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Mekanisme kedua melibatkan peran aktif dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi terkait.
Setelah melakukan evaluasi kebutuhan dan memastikan ketersediaan anggaran, PPK memiliki waktu 7 hari kerja untuk mengajukan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajuan ini harus disertai dengan dokumen pendukung yang relevan, seperti hasil evaluasi kinerja dan rincian anggaran yang tersedia.
BKN kemudian akan meninjau pengajuan tersebut dan memberikan persetujuan jika semua persyaratan terpenuhi.
Persyaratan Umum untuk Pengangkatan
Selain mekanisme di atas, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh PPPK paruh waktu yang ingin beralih ke status penuh waktu:
- Kinerja yang Memuaskan: PPPK paruh waktu harus menunjukkan kinerja yang baik selama masa perjanjian kerja. Evaluasi kinerja ini menjadi dasar utama dalam proses pengangkatan.
- Ketersediaan Anggaran: Instansi pemerintah harus memastikan bahwa terdapat alokasi anggaran yang mencukupi untuk membiayai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
- Kebutuhan Organisasi: Pengangkatan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi dan formasi yang tersedia. Instansi harus memastikan bahwa pengangkatan tersebut sejalan dengan rencana kebutuhan pegawai yang telah ditetapkan.
Prosedur Pengangkatan