Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

EDARAN RESMI..! KRITERIA HONORER BISA MASUK DATABASE BKN DAN BISA DIANGKAT PPPK

Tenaga honorer yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk instansi daerah, dapat dipastikan masuk dalam database BKN.

Mereka yang gajinya tidak berasal dari APBN atau APBD, seperti guru swasta, tidak akan masuk dalam database ini.

Namun, berdasarkan pengalaman tahun 2023, guru swasta yang terdata di Dapodik masih bisa diangkat menjadi PPPK.

2. Pengangkatan oleh Pimpinan Unit Kerja:

Tenaga honorer harus diangkat oleh pimpinan unit kerja, seperti Kepala Dinas Pendidikan untuk tenaga guru, atau Kepala Dinas Perhubungan untuk tenaga administrasi.

Jika SK pengangkatan belum ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, tenaga honorer disarankan untuk memperbaikinya.

3. Masa Kerja Minimal:

Tenaga honorer harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021, dengan SK pengangkatan terhitung sejak 1 Januari 2021.

Meskipun belum ada regulasi tertulis untuk tahun 2024, persiapan dokumen SK pengangkatan dengan masa kerja hingga 5 tahun bisa menjadi langkah antisipatif.

4. Batas Usia:

Usia minimal untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah 20 tahun, dan usia maksimal adalah 56 tahun.

Dengan memahami kriteria di atas, tenaga honorer yang memenuhi syarat diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: