Apa kabar, rekan-rekan P3K?
Baik yang sudah dilantik sejak 2021 hingga yang akan menerima SK di 2025?
Kami tahu informasi terkait perubahan regulasi ini sangat dinantikan oleh semua, dan Alhamdulillah akhirnya regulasi tersebut resmi diterbitkan.
Ada dua perubahan besar yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh ASN P3K, yang akan memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para tenaga P3K di seluruh Indonesia.
Berikut ini adalah kabar gembira yang bisa membuat semua P3K bernapas lega!
1. Perubahan Pakaian Dinas P3K, Sekarang Sama dengan PNS!
Selama ini, banyak keluhan terkait perbedaan pakaian dinas antara P3K dan PNS.
Tentu, perbedaan ini sering kali menjadi sorotan di kalangan ASN.
Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, keluhan tersebut akhirnya terjawab.
P3K kini tidak perlu lagi memakai pakaian dinas yang berbeda dengan PNS.
Berdasarkan peraturan ini, P3K berhak mengenakan atribut yang sama dengan PNS, termasuk pakaian dinas berwarna kaki atau cokelat yang sebelumnya hanya digunakan oleh PNS.
Dengan perubahan ini, P3K yang bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis pun bisa tampil dengan seragam yang serupa dengan rekan-rekan PNS mereka.
Tidak lagi ada perbedaan mencolok dalam penampilan sehari-hari di kantor.
2. Perpanjangan Kontrak P3K Hingga Batas Usia Pensiun!
Berita lebih menggembirakan datang dari Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan tentang masa kontrak P3K.
Sebelumnya, kontrak P3K biasanya diperpanjang setiap tahun atau paling lama lima tahun.
Namun, dalam aturan baru ini, masa kontrak P3K tidak lagi dibatasi maksimal lima tahun.
Sekarang, kontrak P3K dapat diperpanjang hingga usia pensiun!