Ini berarti, bagi rekan-rekan P3K yang telah lama mengabdi, mereka tidak perlu lagi khawatir tentang perpanjangan kontrak yang sering kali menambah beban administratif.
Dengan adanya perubahan ini, P3K kini bisa bekerja tanpa batasan tahun yang harus diperpanjang.
Mereka akan mendapat jaminan kontrak hingga usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku—60 tahun untuk guru, dan 58 tahun untuk tenaga kesehatan dan teknis.
Makassar dan Jawa Timur Sudah Terapkan Perubahan Ini
Perubahan besar ini sudah mulai diterapkan di beberapa daerah, salah satunya di Kota Makassar.
Di Makassar, penerapan perubahan ini dilakukan lebih awal, di mana masa kontrak P3K tidak lagi dibatasi satu atau lima tahun, melainkan hingga usia pensiun.
Bupati Makassar sudah mengonfirmasi bahwa para guru dan tenaga P3K di daerah tersebut akan tetap mendapatkan perpanjangan kontrak sampai usia pensiun, tanpa perlu mengajukan perpanjangan setiap tahun.
Bahkan, aturan pakaian dinas pun sudah disesuaikan dengan PNS, sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Mendagri.
Selain itu, Provinsi Jawa Timur juga telah resmi mengadopsi perubahan ini.
Sebagai contoh, bagi P3K yang masa kontraknya berakhir pada 31 Desember 2024, mereka akan mendapatkan perpanjangan hingga usia pensiun.
Peraturan baru ini memberi kejelasan bahwa P3K tidak perlu lagi khawatir soal masa kontrak yang harus diperpanjang setiap tahun atau setiap lima tahun.
Ini juga memberikan kepastian mengenai kenaikan gaji berkala karena perpanjangan kontrak yang sudah terjamin.
3. Keuntungan Bagi P3K: Kenaikan Gaji Berkala dan Kepastian Kontrak
Dengan diterapkannya peraturan baru ini, P3K kini bisa lebih tenang, karena kontrak mereka akan diperpanjang otomatis hingga usia pensiun.
Selain itu, mereka juga berhak atas kenaikan gaji berkala, yang sebelumnya sering terhambat karena ketidakpastian masa kontrak.
Syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala adalah perpanjangan kontrak yang minimal dua tahun, dan sekarang dengan adanya peraturan ini, P3K tidak perlu khawatir lagi.
Hal ini tentu membawa perubahan besar, khususnya bagi para guru, tenaga medis, dan teknisi yang sebelumnya harus menjalani proses perpanjangan kontrak setiap tahunnya.
Perubahan ini diprediksi akan segera diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia pada tahun 2025.