Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan Komisi II DPR RI telah mencapai kesepakatan penting terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kesepakatan ini tertuang dalam kesimpulan yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto pada rapat kerja pada Rabu, 13 Maret 2024.
Menteri Anas menyatakan bahwa seluruh honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan telah melewati proses verifikasi validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diangkat menjadi PPPK.
“Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas,” ujarnya dalam rapat kerja tersebut.
Berikut adalah poin-poin kesepakatan bersama antara pemerintah dan Komisi II DPR RI:
1. Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB menyetujui bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai dengan Pasal 65 UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
2. Komisi II DPR RI meminta kepada KemenPAN-RB dan BKN untuk memberikan sanksi tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Komisi II DPR RI mendukung KemenPAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024.