4. Dalam rangka menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN, Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK 2024 sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada di setiap instansi.
5. Komisi II DPR RI meminta BKN untuk segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK tahun 2021-2023, terutama bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database BKN, agar dapat segera bekerja dan mendapatkan penghasilan.
6. Terkait temuan hasil verifikasi dan validasi yang berpotensi kehilangan sekitar 20% dari 1,7 juta formasi yang akan diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI, MenPAN-RB, dan BKN akan membahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya.
Kesepakatan ini merupakan langkah positif dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan bagi tenaga honorer di Indonesia serta menegaskan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan efektif. ***