Belakangan ini, beredar kabar bahwa perangkat desa akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Kabar ini menimbulkan harapan bagi para perangkat desa yang selama ini merasa kurang diakui dan sejahtera.
Namun, apakah kabar ini benar adanya atau hanya hoaks belaka?
Berdasarkan hasil penelusuran di internet, kabar ini belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ada beberapa sumber yang menyebutkan bahwa perangkat desa akan diusulkan masuk dalam kriteria PPPK, namun ada juga yang menyatakan bahwa status perangkat desa bukanlah sebagai ASN.
Alasannya adalah perangkat desa tidak memiliki jam kerja yang ditentukan secara hukum, melainkan bekerja penuh secara 24 jam untuk melayani masyarakat.
Meskipun demikian, pemerintah pusat berencana untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa layaknya PNS pada tahun 2024.