Hal ini disampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP tersebut, diatur bahwa perangkat desa akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN dan APBD, serta hak dan kewajiban yang sama dengan ASN.
Oleh karena itu, kabar tentang perangkat desa jadi ASN PPPK tahun 2024 masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait hal tersebut.
Sebaiknya, para perangkat desa tetap bekerja dengan profesional dan bertanggung jawab, serta mengikuti perkembangan informasi dari sumber yang terpercaya. 🙏