Whisnu menyatakan, polisi juga akan memeriksa tempat penyimpanan atau gudang beras. Dia menyampaikan, Polri ingin menjamin tidak ada oknum yang menimbun beras. Dengan demikian, kata Whisnu, pihaknya bisa menjamin bahwa stok atau ketersediaan beras masih memadai untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Hal ini untuk memastikan tidak terjadinya penimbunan beras atau tindakan lain yang dilakukan oleh oknum spekulan,” jelasnya.
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga beras saat ini sudah mencapai Rp 14.200 per kg untuk jenis beras kualitas bawah I. Sedangkan untuk harga beras kualitas bawah II mencapai Rp 13.400, beras kualitas medium I mencapai Rp 14.850 per kg, dan beras medium mencapai Rp 15.750 per kg.