– RT/RW dan kepala dusun memiliki wewenang untuk mengusulkan kegiatan pembangunan desa, mengajukan saran dan pendapat kepada pemerintah desa, serta mengawasi penggunaan dana desa.
Masa jabatan RT/RW dan kepala dusun adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan dapat menjabat sebanyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. ***