Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Gaji PNS golongan IV ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gaji PNS golongan I, yang berkisar antara Rp1.685.700-Rp2.901.400.
Selain itu, gaji PNS golongan IV juga lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) di sebagian besar daerah di Indonesia.
Kenaikan gaji PNS ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kualitas pelayanan PNS kepada masyarakat. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi PNS, yang berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (***)