Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas topik yang sangat penting, yaitu kenaikan gaji bagi pensiunan PNS, khususnya janda dan duda, yang telah disahkan dan akan segera berlaku.
Sebagaimana yang diberitakan oleh Media Nasional tempo.co, gaji pensiunan PNS janda dan duda mengalami kenaikan sebesar 12% pada tahun 2024.
Kenaikan ini merupakan kabar baik yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pensiunan, mengingat penyesuaian gaji ini akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka.
Setelah kenaikan 12% ini, gaji pensiunan PNS janda dan duda akan diberikan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari yang terendah sebesar Rp1,7 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp4,7 juta.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan peraturan tersebut, PT Taspen sebagai penyalur dana pensiun akan memastikan bahwa gaji yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut kami sajikan rincian gaji pensiunan PNS janda duda berdasarkan golongan:
Golongan I:
Pensiunan Golongan 1A: Rp1.883.700
Pensiunan Golongan 1B: Rp1.994.200
Pensiunan Golongan 1C: Rp2.078.500
Pensiunan Golongan 1D: Rp2.166.500
Golongan II:
Pensiunan Golongan 2A: Rp2.720.500
Pensiunan Golongan 2B: Rp2.835.000
Pensiunan Golongan 2C: Rp2.955.500
Pensiunan Golongan 2D: Rp3.080.500
Golongan III: